PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purbalingga 0 persen pada 2024. Hal itu sesuai dengan prioritas utama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, pada 2024 tingkat kemiskinan ekstrim di Indonesia 0 persen. Oleh karena itu, kita juga harus mencapai target tersebut,” ujarnya dalam arahan pada Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di Ruang Rapat Bupati, Jumat (27/01/2023).
Jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di Kabupaten Purbalingga sebesar 145.330 jiwa di tahun 2022. Sementara dari jumlah tersebut yang masuk kategori miskin ekstrem sebesar 20.840 jiwa.
Angka itu turun dari 16,24 persen di tahun 2021 menjadi 15,30 persen pada 2022. Sementara prosentase kemiskinan esktrem sebesar 2,19 persen dari jumlah penduduk yang tergolong miskin di atas.
Baca Juga:Band Wali Rilis Lagu Kumaha Aing yang Seluruh Liriknya Berbahasa Sunda
Untuk memangkas angka kemiskinan, Tiwi menginstruksikan untuk memverifikasi dan memvalidasi (verivali) data kemiskinan ekstrem di Kabupaten Purbalingga.
“Tahap pertama adalah menyamakan persepsi, terutama masalah data, karena dengan data ini kita bisa memberi intervensi secara tepat sasaran,” katanya.
Adapun data yang disepakati dipakai sebagai acuan kali ini adalah Data Terpadu Jawa Tengah dengan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 yang sudah di-verivali oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
DTKS Tahun 2022 menunjukkan di Purbalingga terdapat 2,15 persen atau 3.601 KK atau 7.886 jiwa yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Sementara untuk data kategori penduduk sangat miskin terdapat 20,1 persen atau 33.714 KK atau 95.774 jiwa.
Baca Juga:Tilap Pendapatan Daerah, Mantan Kadistan Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Jadi, jika digabungkan dengan data sebelumnya total ada 37.315 kepala keluarga (KK) yang tergolong miskin ekstrim dan sangat miskin.
“Saya minta data 37 ribu keluarga ini by name by address di-breakdown ke pemerintah desa untuk bisa diverifikasi dan validasi. Apakah mereka selama ini sudah dapat bantuan dari pemerintah atau belum. Kemudian adakah yang lebih miskin dari mereka, jika ada maka diusulkan,” kata Tiwi.
Tiwi menugaskan Dinsosdalduk KBP3A untuk menjadi leading sektor dalam pendataan penduduk miskin.
“Kita beri waktu satu minggu, mulai Selasa 31 Januari 2023 sampai 8 Februari 2023 untuk verivali,” imbuhnya.
Setelah diverifikasi dan divalidasi, data itu akan dijadikan acuan dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan. Seluruh dinas terkait akan secara bersama-sama mengerahkan sumber daya yang ada untuk mengentaskan kemiskinan.
“Nantinya akan dibahas rapat lebih lanjut terkait kebijakan pengentasan kemiskinan, termasuk menyalurkan data hasil verivali kepada OPD yang memiliki program bantuan, baik OPD di Kabupaten Purbalingga maupun OPD di Provinsi Jawa Tengah,” ucapnya.
Loading…
#Utakatik #Data #Kemiskinan #Purbalingga #DTKS #Disayang #BPS #Dibuang
Sumber : purwokerto.suara.com