Timsus Bergerak Dalami Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumut, Kapolda Jatim di Kasus Ferdy Sambo

Timsus Bergerak Dalami Keterlibatan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumut, Kapolda Jatim di Kasus Ferdy Sambo

Deli.Duffytheseaturtle.com – Tim khusus (Timsus) Polri, bergerak melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan tiga Kapolda atas kasus Ferdy Sambo.

Read More

Adapun tiga Kapolda yang namnya mencuat dalam kasus Ferdy Sambo yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait adanya dugaan keterlibatan tiga nama Kapolda terkait kasus Ferdy Sambo.

“Timsus sudah mendapat informasi tersebut. Dari Timsus nantinya akan mendalami terkait dengan kasus FS,” katanya seperti dilihat dari YouTube KompasTV, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:Renungan harian (Katolik) 06 September 2022: “Berkonsultasilah Dengan Tuhan Sebelum Mengambil Satu Keputusan!”

Dedi menyampaikan pihaknya saat ini sedang fokus menuntaskan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh JPU. 

Disinggung apakah ketiga nama perwira tinggi tersebut sudah menjalani pemeriksaan, Dedi menyampaikan ketiganya belum diperiksa.

“Nanti progresnya dari Timsus, yang jelas belum, belum sama sekali,” ungkapnya.

Begitu juga dengan peran ketiga Kapolda yang disebutkan, Dedi tidak mau berandai-andai.

“Tidak boleh berandai-andai semua harus sesuai dengan fakta, biar Timsus bekerja dulu,” tukasnya.

Baca Juga:Shin Seung Ho Ceritakan Transformasi Aktingnya di Drama Alchemy Of Souls

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo menyeret hampir 100 anggota kepolisian dalam merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah skenario palsu kasus tembak menembak yang merenggut nyawa Brigadir J terbongkar, Ferdy Sambo pun dicopot sebagai Kadiv Propam Polri. 

Bahkan, Ferdy Sambo bersama istrinya PC kini resmi menjadi tersangka pembunuhan bercinta. Selain itu, hampir 97 polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo juga menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, seperti dikutip dari suara.com, Rabu (24/8/2022).

Dari total yang diperiksa, Listyo mengatakan bahwa ada 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

“Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Sementara itu dari total yang diduga melanggar etik, sudah ada sebagian yang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus).  

“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan,” katanya.

Listyo menyampaikan betapa pentingnya proses sidang etik profesi terhadap para puluhan polisi yang terlibat pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana oleh Irjen Ferdy Sambo

“Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” kata Listyo

Diketahui, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas, Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Polri kesulitan mengungkap perkara ini karena ada upaya menghambat penyidikan dan tempat kejadian perkara  dirusak oleh penyidik yang awalnya menangani kasus ini.

Kasus penembakan ini terungkap setelah Kapolri membentuk tim khusus yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengambil alih penanganan perkara.

Polri telah menahan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan, beserta Bripka R, Bharada E dan sopir pribadi berinisial K yang juga sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain itu, istri Ferdy Sambo berinisial PC juga sudah ditetapkan tersangka

#Timsus #Bergerak #Dalami #Keterlibatan #Kapolda #Metro #Jaya #Kapolda #Sumut #Kapolda #Jatim #Kasus #Ferdy #Sambo

Sumber : deli.suara.com

Related posts