Sejumlah Massa Rusak Kantor Arema FC, Warganet Murka: Detik-detik Liga 1 Dihentikan?

Sejumlah Massa Rusak Kantor Arema FC, Warganet Murka: Detik-detik Liga 1 Dihentikan?

Aksi demonstrasi berujung pengrusakan terjadi di kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023).

Read More

Dalam video yang diunggah akun Twitter @mafiawasit, terlihat ratusan orang merusak kantor pengurus tim Singo Edan.

Massa merusak dengan melempari kantor menggunakan batu, maupun alat lain yang dibawa seperti tongkat dan senjata.

Bahkan ada juga yang merusak logo Arema FC yang terpasang di depan kantor.

Baca Juga:Persita Minta Maaf soal Pelemparan Bus Persis Solo

Sontak saja, aksi anarkis itu mengundang kecaman warganet yang mengomentari unggahan tersebut.

“Banyak sekali penggangguran, bisa-bisanya lakuin hal seperti ini. What an 1di0t,” tulis @floriantito.

“Lakok tambah sangar arekarek,” timpal @alfmnm.

“Detik-detik Liga 1 diberhentikan,” tambah @irullyooii.

“Waduh liga e mandek maneng iki,” tulis @Edinikahiaja.

Baca Juga:Duet Lagu Dance Tonight, Noah Sinclair Unjuk Bakat Nge-Rap di Konser BCL

“Udahlah di Malang nggak usah ada klub sepak bola,” tambah @listrikt023. 

Sebelumnya pada 15 Januari lalu, Aremania juga melakukan aksi demo, ada 3 tuntutan utama yang mereka suarakan untuk manajemen Arema FC dan jajaran Komisaris PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI). 

Menyadur dari Beritajatim.com, tuntutan pertama meminta Arema FC (PT AABBI) selaku klub yang amoral untuk mundur dari kompetisi Liga 1.

Kedua, menolak segala aktifitas PT AABBI atau Arema FC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan di seluruh wilayah Malang Raya. 

Ketiga, mendesak PT AABBI atau Arema FC sebagai subyek hukum (korporasi) untuk ikut berpartisipasi aktif dalam upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Serta kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.


Loading…

#Sejumlah #Massa #Rusak #Kantor #Arema #Warganet #Murka #Detikdetik #Liga #Dihentikan

Sumber : joglo.suara.com

Related posts