PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek renovasi stadion Mandala Krida Yogyakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Sebanyak tiga orang tersangka ini antara lain PNS berinisial EW yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidkan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
“Dia sekaligus sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen,” kata Alexander Marwata pada konferensi pers di gedung KPK, Kamis 21 Juli 2022.
Tersangka kedua ialah SGH, direktur utama PT AG. Sedangkan tersangka ketiga yaitu HS, dirut PT BNN dan Ditur PT DMI.
Dari tiga tersangka ini dua di antaranya, yaitu EW dan SGH, telah ditahan di Rutan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari sejak hari ini.
Sementara tersangka HS tidak memenuhi panggilan KPK sehingga, belum menjalani penahanan seperti dua tersangka lainnya.
“Kami mengimbau agar HS memenuhi panggilan kedua KPK,” ujar Alex.
Alex menjelaskan, jika pada panggilan kedua HS tetap tidak hadir, maka KPK akan melakukan pemanggilan paksa sesuai ketentuan dalam KUHP.
Perkara ini bermula pada tahun 2012. Ketika itu Dindikpora Yogyakarta mengusulkan renovasi stadion.
“Anggaran masuk dala BPO program peningkatan sarana dan prasarana olahraga,” ucapnya.
Pada proyek ini, EW secara sepihak menunjuk PT AG sebagai pihak ketiga. SGH sebagai Dirut PT AG menyusun rencana anggaran proyek renovasi stadion Manggala Krida.
Dalam rencana anggaran ini, SGH mengusulkan dana Rp 135 miliar selama jangka waktu 5 tahun. EW menyetujui rencana anggaran ini tanpa kajian.
“Diduga dana ini ada yang di-mark up,” tuturnya.
Pada tahun 2016, anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini sebesar Rp 41,8 miliar. Pada 2017 sebesar Rp 45,4 miliar.
“Item penggunaan untuk pemasangan atap stadion yang ditentukan sepihak oleh EW,” ucapnya
Sementara peran HS di sini ialah melobi panitia lelang agar dibantu dimenangkan pada proses lelang. Panitia lelang kemudian mengusulkan ke EW dan EW meloloskan.
Selain kecurangan ini, KPK juga menemukan pekerja proyek yang tak memiliki sertifikat keahlian.
“Akibat dugaan tindak pidana korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp 31,7 mikiar,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 taun 1999tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Alex menambahkan, pengadaan barang dan jasa mejadi sektor paling rawan korupsi. Ia menyebut, 98 kasus korupsi terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi sektor paling sering disalahgunakan pejabat atau penyelenggara pemerintah,” ujarnya.
#KPK #Tetapkan #Tersangka #Korupsi #Renovasi #Stadion #Mandala #Krida #Yogyakarta #Kerugian #Negara #Miliar
Sumber : purwokerto.suara.com