Suara Denpasar – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengungkapkan bahwa dia akhirnya harus memblokir nomor Kang Dedi Mulyadi.
Ambu Anne berinisiatif memblokir nomor suami yang sedang ia gugat cerai di Pengadilan Agama Purwakarta itu lantaran isi percakapan mereka akan dipakai oleh kubu Kang Dedi Mulyadi sebagai bukti saat persidangan.
Bupati Purwakarta itu mengaku bahwa meskipun ia sedang menggugat cerai Kang Dedi Mulyadi, namun ketika mereka chatingan dia selalu menggunakan bahasa yang sopan.
Bukti chatingan itu lah yang kemudian dipakai oleh para saksi dari Kang Dedi Mulyadi untuk membantah pernyataan Ambu Anne yang mengatakan bahwa rumah tanggap mereka tidak baik-baik saja.
Baca Juga:Casemiro Cekik Leher Will Hughes!
“Tadi dari tergugat (saksi-saksi dari Dedi Mulyadi) mengemukakan bukti chatingan. Chat itu memang saya itu tidak pernah dan bukan tipikal saya untuk kemudian berkomunikasi secara kasar.”
“Saya selalu sampai sekarang pun kalau bertemu memanggil dia ayah, menghargai karena dia itu adalah ayah dari pada anak-anak saya, tapi bukan berarti tidak ada masalah,” jelas Ambu Anne usai sidang gugatan cerai lanjutan pada Rabu (1/2) lalu, dikutip denpasar.suara.com dari kanal YouTube wa uceng channel, Minggu, (5/2/2023).
Anne Ratna Mustika mengatakan setelah pihaknya mengetahui bahwa isi percakapan mereka mau dijadikan bukti, maka dia berinisiatif untuk memblokir nomor Kang Dedi Mulyadi.
“Nah tanggal 18 Juli saya memblokir nomornya beliau karena beberapa informasi mengatakan chatingan saya dijadikan bukti dia mengelak bahwa terjadi permasalahan di rumah tangga jadi saya yang berinisiatif memblokir nomornya tergugat (Dedi Mulyadi) di HP saya,” tegasnya.
Untuk diketahui sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Kang Dedi Mulyadi sudah sampai pada tahap pengambilan keterangan saksi-saksi, baik saksi dari Ambu Anne maupun dari Kang Dedi Mulyadi.
Baca Juga:Dinilai Salah Kostum, Ini 10 Gaya Ussy Sulistiawaty yang Gaunnya Kelewat Seksi saat Hadiri Acara Pernikahan
Sidang akan dilanjutkan kembali dalam minggu ini dengan agenda pengambilan kesimpulan oleh hakim Pengadilan Agama Purwakarta. (Rizal/*)
Loading…
#Keterlaluan #Isi #Chat #Dijadikan #Bukti #Persidangan #Ambu #Anne #Pilih #Blokir #Dedi #Mulyadi
Sumber : denpasar.suara.com