Suara Sumatera – Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akan bebas dari penjara dalam waktu dekat. Terpidana kasus korupsi ini telah membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Kalapas Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian mengatakan Eldin mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan.
“Iya benar (Dzulmi Eldin) bebas bersyarat, sesuai SK-nya tanggal 28 Februari, yang mengeluarkan pusat,” katanya melansir suarasumut.id, Senin (20/1/2023).
Dirinya mengatakan pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan menyerahkan ke Bapas untuk proses pembebasan Eldin.
Baca Juga:Partai Gelora Deklarasi Anis Matta-Fahri Hamzah Capres Cawapres 2024
“Jadi Lapas sudah menjalani tugasnya untuk dia menjalani dua pertiga masa hukuman pidana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengeksekusi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada Kamis 16 Juli 2020. Eldin dieksekusi setelah dijerat dalam perkara suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020.
Eldin telah divonis enam tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan. Dirinya juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan serta hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga:Hasto PDI Perjuangan Balas SBY: Tahun 2008 Demokrat Pernah Ubah Sistem Pemilu
Loading…
#Eks #Wali #Kota #Medan #Dzulmi #Eldin #Bebas #Dalam #Waktu #Dekat
Sumber : sumatera.suara.com