Bagi Ragawino( Sistem Peraturan Perundang- undangan Negeri Republik Indonesia, 2005, perihal. 28), supaya bisa legal serta mengikat warga, suatu hukum wajib diresmikan dalam kepingan Negeri serta diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negeri. Setelah ketentuan itu dipadati, legal sesuatu asumsi kalau masing- masing orang dikira sudah mengenali terdapatnya hukum itu. Di dalam hukum positif di Indonesia, perihal begitu diatur di dalam Artikel 81 UU Pembuatan Peraturan Perundang- undangan( UU Nomor. 12 atau 2011).
Bersumber pada penjelasan di atas, konsultan pajak bisa dimaksud selaku seseorang ahli dalam aspek handal perpajakan yang membagikan pelayanan buat menuntaskan profesi yang dibutuhkan supaya bisa digapai hasil yang di idamkan konsumen. Perpajakan itu merujuk pada hukum yang sudah disahkan oleh orang lewat perwakilannya di badan perwakilan orang.

Dari ujung hukum positif di Indonesia, Menteri Finansial( Menkeu) mempunyai arti tertentu cocok dengan peraturan yang dibuatnya, ialah:
“ Konsultan Pajak merupakan orang yang membagikan pelayanan diskusi perpajakan pada Harus Pajak dalam bagan melakukan hak serta penuhi peranan perpajakannya cocok dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”( Peraturan Menkeu Nomor. 111 atau PMK. 03 atau 2014).
Permisi Aplikasi Konsultan Pajak
Permisi Aplikasi merupakan Permisi Aplikasi Konsultan Pajak yang diresmikan oleh Ketua Jenderal Pajak ataupun administratur yang ditunjuk. Kartu Permisi Aplikasi merupakan kartu ciri ciri- ciri diri ataupun bukti diri selaku Konsultan Pajak buat membagikan pelayanan diskusi perpajakan.( Artikel 1 nilai 3 serta 4 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014)
Apa itu Sertifkat Konsultan Pajak?
Akta Konsultan Pajak merupakan pesan penjelasan tingkatan kemampuan selaku Konsultan Pajak( Artikel 1 nilai 4 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014). Akta Konsultan Pajak selaku persyaratan buat jadi Konsultan Pajak begitu juga diartikan dalam Artikel 2 bagian( 1) graf gram PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014 terdiri atas:
Akta Konsultan Pajak tingkatan A, ialah Akta konsultan pajak yang membuktikan tingkatan kemampuan buat membagikan pelayanan di aspek perpajakan pada Harus Pajak orang individu dalam melakukan hak serta penuhi peranan perpajakannya, melainkan Harus Pajak yang beralamat di negeri yang memiliki persetujuan penangkisan pajak berganda dengan Indonesia;
Akta Konsultan Pajak tingkatan B, ialah Akta Konsultan Pajak yang membuktikan tingkatan kemampuan buat membagikan pelayanan di aspek perpajakan pada Harus Pajak orang individu serta Harus Pajak tubuh dalam
pelaksanakan hak serta penuhi peranan perpajakannya, melainkan pada Harus Pajak penanaman modal asing, Wujud Upaya Senantiasa, serta Harus Pajak yang beralamat di negeri yang memiliki persetujuan penangkisan pajak berganda dengan Indonesia; dan
Akta Konsultan Pajak tingkatan C, ialah Akta Konsultan Pajak yang membuktikan tingkatan kemampuan buat membagikan pelayanan di aspek perpajakan pada Harus Pajak orang individu serta Harus Pajak tubuh dalam melakukan hak serta penuhi peranan perpajakannya.
Metode Memperoleh Akta Konsultan Pajak
Buat memperoleh Akta Konsultan Pajak orang perseorangan wajib lolos tes Sertifikasi Konsultan Pajak; ataupun menjajaki aktivitas penyetaraan tingkatan sertifikasi untuk purnakaryawan karyawan Direktorat Jenderal Pajak( Artikel 9 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014)
Apa itu Sertifikasi Konsultan Pajak( SKP)?
Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan aktivitas yang dilaksanakan buat mendapatkan Akta Konsultan Pajak( Artikel 1 nilai 5 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014).
Apa itu USKP?
Tes Sertifikasi Konsultan Pajak( USKP) merupakan sesuatu aktivitas yang dilaksanakan buat mendapatkan Akta Konsultan Pajak. USKP dilaksanakan serta wajib diiringi dengan cara bersusun diawali dari USKP tingkatan A buat mendapatkan Akta Konsultan Pajak tingkatan A, tingkatan B buat memperoleh Akta Konsultan Pajak tingkatan B, serta tingkatan C buat memperoleh Akta Konsultan Pajak tingkatan C( Artikel 9 serta Artikel 12 PMK- 111 atau PMK. 03 atau 2014).
Ketentuan Jadi Konsultan Pajak
Siapa saja yang dapat jadi konsultan pajak?
Tiap orang perseorangan yang penuhi persyaratan selaku selanjutnya:
a. Masyarakat Negeri Indonesia;
b. bertempat bermukim di Indonesia;
c. tidak terikat dengan profesi ataupun kedudukan pada Penguasa atau Negeri serta atau ataupun Tubuh Upaya Kepunyaan Negeri atau Wilayah;
d. bertingkah laku bagus yang dibuktikan dengan pesan penjelasan dari lembaga yang berhak;
e. mempunyai No Utama Harus Pajak;
f. jadi badan pada satu Federasi Konsultan Pajak yang tertera di Direktorat Jenderal Pajak; dan
gram. mempunyai Akta Konsultan Pajak.
Orang yang sempat mengabdikan diri selaku karyawan di Direktorat Jenderal Pajak serta mengundurkan diri selaku Karyawan Negara Awam saat sebelum menggapai batasan umur pensiun, yang berhubungan pula wajib penuhi persyaratan selaku selanjutnya:
a. diberhentikan dengan segan selaku Karyawan Negara Awam atas permohonan sendiri; dan
b. sudah melampaui waktu durasi 2( 2) tahun terbatas semenjak bertepatan pada pesan ketetapan pemberhentian dengan segan selaku Karyawan Negara Awam.
Purnakaryawan karyawan Direktorat Jenderal Pajak, yang berhubungan pula wajib penuhi persyaratan selaku selanjutnya:
- mengabdikan diri sedikitnya buat era 20( 2 puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
- sepanjang mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak sempat dijatuhi ganjaran patuh tingkatan berat bersumber pada peraturan perundang- undangan di aspek kepegawaian;
- memberhentikan era baktinya di area kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan mendapatkan hak pensiun selaku Karyawan Negara Awam; dan
- sudah melampaui waktu durasi 2( 2) tahun terbatas semenjak bertepatan pada pesan ketetapan pensiun.